Facebook
Youtube
Instagram

Kebijakan Program Kesehatan dan Sistem Rujukan Ibu dan Bayi Baru Lahir

Diterbitkan Selasa, 20 Mei 2025

Pendahuluan

Kesehatan ibu dan bayi baru lahir merupakan prioritas penting dalam pembangunan kesehatan di Indonesia. Angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) masih menjadi tantangan yang signifikan. Pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan dan program kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan bayi, termasuk sistem rujukan yang komprehensif. Sistem rujukan yang tepat sangat penting dalam memastikan ibu hamil dan bayi baru lahir mendapatkan pelayanan yang tepat waktu dan berkualitas, terutama dalam kondisi kegawatdaruratan.

Kebijakan Program Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Kesehatan, telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendukung kesehatan ibu dan bayi baru lahir. Salah satu kebijakan utama adalah Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) yang menekankan pelayanan kesehatan keluarga secara menyeluruh, termasuk dalam hal kesehatan ibu dan bayi baru lahir.

Program kesehatan ibu dan bayi baru lahir juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil (Prakonsepsi), Masa Hamil (Antenatal), Masa Persalinan, dan Masa Setelah Melahirkan (Postnatal), serta Pelayanan Kontrasepsi. Permenkes ini menekankan pentingnya pelayanan kesehatan yang komprehensif dan berkesinambungan pada ibu mulai dari masa prakonsepsi hingga pasca-persalinan.

Sistem Rujukan Ibu dan Bayi Baru Lahir

Sistem rujukan merupakan salah satu komponen kunci dalam memastikan pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir yang berkualitas, terutama di fasilitas pelayanan kesehatan primer seperti puskesmas dan klinik. Sistem rujukan diatur dalam Permenkes No. 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan. Sistem ini menjamin pasien yang memerlukan perawatan lebih lanjut, termasuk ibu hamil dengan risiko tinggi dan bayi baru lahir yang memerlukan penanganan khusus, dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih mampu.

Sistem rujukan ibu dan bayi baru lahir juga diperkuat dengan adanya Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang mengharuskan setiap fasilitas kesehatan memenuhi kriteria pelayanan tertentu. Di dalam SPM ini, pelayanan untuk ibu hamil, persalinan, dan bayi baru lahir harus

dapat dilakukan dengan standar tertentu, termasuk kemampuan dalam penanganan kasus gawat darurat.

Tantangan Implementasi Sistem Rujukan

Meskipun sistem rujukan sudah diatur dengan baik, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, seperti:
– Keterbatasan infrastruktur dan transportasi di daerah terpencil.
– Kurangnya koordinasi antara fasilitas kesehatan primer dan sekunder.
– Terbatasnya sumber daya manusia, terutama tenaga medis yang terlatih dalam menangani kasus kegawatdaruratan maternal dan neonatal.

Upaya Perbaikan dan Solusi

Beberapa solusi yang dapat diimplementasikan untuk memperbaiki sistem rujukan ibu dan bayi baru lahir meliputi:
1. Peningkatan Infrastruktur dan Transportasi: Penyediaan fasilitas transportasi medis yang memadai di daerah terpencil untuk mempercepat rujukan.
2. Penguatan Sumber Daya Manusia: Pelatihan tenaga kesehatan di fasyankes primer untuk menangani kasus maternal dan neonatal, sehingga dapat memberikan penanganan sementara sebelum dirujuk.
3. Peningkatan Koordinasi: Mengembangkan sistem informasi kesehatan berbasis teknologi untuk memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antar fasilitas kesehatan.

Kesimpulan

Kebijakan kesehatan ibu dan bayi baru lahir di Indonesia telah dirancang untuk memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan berkelanjutan, termasuk melalui sistem rujukan yang memadai. Namun, tantangan dalam implementasi masih ada, terutama di wilayah terpencil dan daerah dengan keterbatasan infrastruktur. Diperlukan upaya bersama antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat untuk memperkuat sistem rujukan serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir di seluruh Indonesia.

Daftar Pustaka

1. Kementerian Kesehatan RI. (2014). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil (Prakonsepsi), Masa Hamil (Antenatal), Masa Persalinan, dan Masa Setelah Melahirkan (Postnatal), serta Pelayanan Kontrasepsi.
2. Kementerian Kesehatan RI. (2012). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan.
3. Kementerian Kesehatan RI. (2020). Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK).