Facebook
Youtube
Instagram

Kelembagaan & Keanggotaan

1. Struktur Kepengurusan PPK di Tingkat Pusat terdiri dari :

  1. Unsur Pimpinan Inti Pusat : Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum,
  2. Unsur Pimpinan Bidang : Ketua DPP Bidang dan Anggota Bidang.
  3. Unsur Pimpinan Inti Daerah : Ketua DPD, Sekretaris DPD, Bendahara DPD
  4. Unsur Pimpinan Bidang Daerah : Ketua Bidang & Anggota Bidang Daerah

2. Bidang-Bidang dalam Struktur kepengurusan :

  1. Bidang Organisasi, Kaderisasi & Keanggotaan
  2. Bidang Pendidikan & Pelatihan
  3. Bidang Kesehatan
  4. Bidang Kesejahteraan & Sosial
  5. Bidang Media & Publikasi

3. Kelembagaan dibawah naungan PPK :

  1. Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
  2. Lembaga Kursus & Pelatihan (LKP)
  3. Lembaga Pendidikan & Pelatihan Kesehatan
  4. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
  5. Sekolah Dasar (SD) atau yang setara
  6. Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang setara
  7. Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang Setara
  8. Perguruan Tinggi
  9. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
  10. Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
  11. Griya Sehat/Panti Sehat
  12. Klinik Pratama PPK
  13. Klinik Utama PPK
  14. Rumah Sakit

Syarat menjadi pengurus dan anggota

1. Syarat Menjadi Anggota PPK Indonesia :

  • Warga Negara Indonesia,
  • Bersedia Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Dan Peraturan-Peraturan Organisasi Lainnya,
  • Mengajukan Permohonan Dan Menyatakan Secara Tertulis Kesediaan Keanggotaannya,
  • Bersedia Berpartisipasi Dalam Kegiatan-Kegiatan Organisasi.
  • Status keangotaan berlaku seumur hidup selama tidak mengundurkan diri atau dicabut keangotaannya oleh organisasi.

2. Syarat Menjadi Pengurus PPK Indonesia :

  • Terdaftar Sebagai Anggota,
  • Mengikuti Seleksi Kepengurusan,
  • Mengikuti Pelatihan Kepengurusan