1. Struktur Kepengurusan PPK di Tingkat Pusat terdiri dari :
- Unsur Pimpinan Inti Pusat : Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum,
- Unsur Pimpinan Bidang : Ketua DPP Bidang dan Anggota Bidang.
- Unsur Pimpinan Inti Daerah : Ketua DPD, Sekretaris DPD, Bendahara DPD
- Unsur Pimpinan Bidang Daerah : Ketua Bidang & Anggota Bidang Daerah
2. Bidang-Bidang dalam Struktur kepengurusan :
- Bidang Organisasi, Kaderisasi & Keanggotaan
- Bidang Pendidikan & Pelatihan
- Bidang Kesehatan
- Bidang Kesejahteraan & Sosial
- Bidang Media & Publikasi
3. Kelembagaan dibawah naungan PPK :
- Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
- Lembaga Kursus & Pelatihan (LKP)
- Lembaga Pendidikan & Pelatihan Kesehatan
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
- Sekolah Dasar (SD) atau yang setara
- Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang setara
- Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang Setara
- Perguruan Tinggi
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
- Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
- Griya Sehat/Panti Sehat
- Klinik Pratama PPK
- Klinik Utama PPK
- Rumah Sakit
Syarat menjadi pengurus dan anggota
1. Syarat Menjadi Anggota PPK Indonesia :
- Warga Negara Indonesia,
- Bersedia Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Dan Peraturan-Peraturan Organisasi Lainnya,
- Mengajukan Permohonan Dan Menyatakan Secara Tertulis Kesediaan Keanggotaannya,
- Bersedia Berpartisipasi Dalam Kegiatan-Kegiatan Organisasi.
- Status keangotaan berlaku seumur hidup selama tidak mengundurkan diri atau dicabut keangotaannya oleh organisasi.
2. Syarat Menjadi Pengurus PPK Indonesia :
- Terdaftar Sebagai Anggota,
- Mengikuti Seleksi Kepengurusan,
- Mengikuti Pelatihan Kepengurusan